Jumat, 27 Maret 2015

REVIEW JURNAL “ANALISIS POTENSI PAJAK DAERAH KABUPATEN MINAHASA”

1. REVIEW JURNAL “ANALISIS POTENSI PAJAK DAERAH KABUPATEN MINAHASA” Disusun oleh: Nama : Sena Gumilar Septiana NIM : 130404020194 PRODI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013

2. KATA PENGANTAR Segala Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat Hidayah-Nya Penulis dapat menyelesaikan tugas review jurnal ini. Adapun review jurnal yang berjudul “ANALISIS POTENSI PAJAK DAERAH KABUPATEN MINAHASA” ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Matematika Ekonomi. Review ini berisi tentang masalah degan aplikasi dan metode matematika dalam analisa perpajkan suatu daerah. Review jurnal ini meneliti Analisis Potensi daerah kab.minahasa ini untuk menjelaskan mengenai potensi perpajakan di suatu daerah. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam penyusunan review jurnal ini. yang disusun ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang menbangun untuk hasil yang lebih baik. Malang, 19 Oktober 2013 Penulis

3. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Otonomi daerah merupakan suatu konsekuensi reformasi yang harus dihadapi oleh setiap daerah di Indonesia, terutama kabupaten dan kota sebagai unit pelaksana otonomi daerah. Setiap daerah sudah diberikan kewenangan untuk mengatur sumber daya yang di milikinya, Otonomi daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah itu sendiri. Dalam mengestimasi potensi PAD, diperlukan informasi dan tolak ukur yang riil terjadi di lapangan dan secara konkrit dikehendaki oleh masyarakat di daerah. Salah satu tolak ukur finansial yang dapat digunakan untuk melihat kesiapan daerah dalam pelaksanaannya adalah dengan mengukur seberapa jauh kemampuan keuangan suatu daerah. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan hasil pajak daerah yang sudah ada. Pajak daerah sebagai salah satu sumber PAD diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar bagi daerah itu sendiri sehingga dapat memperlancar penyelenggaraan pemerintah dan pembagunan daerah. Kabupaten Minahasa adalah salah satu kabupaten di propinsi Sulawesi Utara yang pemerintah daerahnya senantiasa berupaya meningkatkan pendapatan daerahnya dari tahun ke tahun sesuai dengan kebijakankebijakan yang telah ditetapkan baik dari pemerintah pusat maupun propinsi Sulawesi Utara. Lemahnya kemampuan pendapatan asli daerah akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi pada kabupaten ini, penerimaan yang didanai oleh sumbangan dan bantuan dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, yang dapat berpengaruh langsung pada kelangsungan pembangunan daerah, sehingga pemerintah berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah tersebut. Mengingat besarnya peran pajak daerah sebagai salah satu sumber utama penerimaan keuangan daerah.

4. B. Rumusan Masalah Berdasarka uraian latar belakang di atas, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Apa saja permasalahan penghambat suatu PAD di setiap daerah ? 2. Bagaimana proses aplikasi perpajakan di suatu daerah ? 3. Apa saja tahapan motode yang dilakukan dalam mengetahui dana kontribusi daerah ? C. Tujuan a. Tujuan Umum Menganalisis besar potensi dan efektivitas pajak daerah . b. Tujuan Khusus 1. Mengetahui dan memahami potensi dan efektivitas perpajakan di daerah terhadap pendapatan asli kab.Minahasa. 2. Mengetahui proses penelitian dan Sumber PAD. Pendapatan daerah sebagai

5. TINJAUAN PUSTAKA Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Pajak Daerah;Retribusi Daerah; hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan lain-lain PAD yang sah (meliputi hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;jasa giro;pendapatan bunga;keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah). Dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Fungsi pajak : Fungsi anggaran (budgetair) Fungsi mengatur (regulerend) Fungsi stabilitas Fungsi redistribusi pendapatan Keterkaitan Antara Pajak Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah

6. METODE PENELITIAN Lokasi dan Ruang Lingkup Penelitian Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Minahasa dengan objek penelitian adalah variabel PAD dan pajak daerah. Jenis dan Sumber Data Jenis Data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Data kuantitatif adalah data-data yang disajikan dalam bentuk angka-angka. Sumber Data Sumber data dibagi menjadi dua, yaitu data primer dan sekunder.Sumber. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari responden sedangkan data sekunder yaitu, data yang bersumber dari informasi yang berasal dari instansi terkait. Metode Pengumpulan Data Data peneliti diperoleh dengan cara mengambil data-data mengenai hal-hal yang berupa catatan, transkrip, agenda dan orang yang bersangkutan dalam hal penelitian. Metode Analisis Data Semua data yang ada kaitannya dengan penelitian ini dibuat dalam suatu tabel kemudian diadakan penjelasan terhadap tabel-tabel tersebut sesuai dengan kebutuhan penelitian ini. Dan untuk menganalisis potensi pajak dalam tiga tahun ke depan digunakan analisis tren. Alat Analisis Analisis Potensi Pajak Daerah Potensi Pajak = Realisasi Penerimaan Pajak x 100% Realisasi PAD Dengan kriteria presentase : - Rasio < 15,00 kurang berpotensi - Rasio 15,10-35,00 cukup berpotensi - Rasio 35,10-55,00 berpotensi - Rasio > 55,00 sangat berpotensi Analisis Efektifitas Pajak Daerah Efektivitas Pajak = Realisasi Penerimaan Pajak x 100% Target Penerimaan Pajak Dengan kriteria presentase: Diatas 100% Sangat Efektif 90,01% - 100% Efektif 80,01% - 90,00% Cukup Efektif 60,01% - 80,00% Kurang Efektif Kurang dari 60% Tidak Efektif Definisi Operasional Variabel Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah semua penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD dan penerimaan pemerintah lainnya yang sah dalam suatu tahun tertentu dan dinyatakan dalam rupiah yang ada di Kabupaten Minahasa .

7. PEMBAHASAN Deskripsi Wilayah Penelitian Posisi geografis kabupaten Minahasa terletak di antara 01o01'00" - 01o29'00" LU 124o34'00" - 12505'00" BT, luas wilayahnya adalah 1.025,85 Km atau 6,72% dari luas Provinsi Sulawesi Utara. Perbatasan wilayahnya adalah di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon, di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan & Kota Tomohon, di sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi,Kota Manado dan Kota Tomohon, dan di sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku dan Kota Tomohon, wilayah ini terbagi atas 19 Kecamatan dan 165 Desa. Sebagai daerah beriklim tropis, Minahasa hanya mengenal 2 musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Hasil Penelitian Potensi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Potensi pajak dapat diketahui dengan menggunakan analisis rasio antara hasil penerimaan pajak dengan pendapatan asli daerah. Adapun rasio potensi pajak daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Minahasa dapat dilihat pada Tabel dibawa ini Tabel. 1 Potensi Pajak Kabupaten Minahasa Tahun 2007 Pajak Daerah (Miliyaran Rupiah) 4,870,231,162 Rasio Potensi Pajak 28.95 2008 2009 2010 2011 6,824,396,087 8,515,457,696 9,208,217,478 10,075,994,263 35.38 35.86 37.34 42.32 Kriteria Cukup Berpotensi Berpotensi Berpotensi Berpotensi Berpotensi Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2013 Tabel 1 menunjukan bahwa rasio potensi pajak daerah Kabupaten Minahasa yang terus mengalami peningkatan yaitu 28,95 pada tahun 2007, dengan kriteria cukup berpotensi, dan mengalami peningakatan yaitu pada tahun 2008 menjadi 35.38 dengan kriteria berpotensi sampai dengan tahun 2011 terus mengalami peningkatan yaitu menjadi 42.38 dengan kriteria berpotensi.

8. Prediksi terhadap Pajak Daerah Kabupaten Minahasa untuk tiga tahun kedepan (tahun 2013-2015), digunakan metode analisis tren, hasilnya sebagai berikut : Tabel 2. Hasil Peramalan Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2007 2008 2009 2010 2011 2012 Jumlah: Jumlah Pajak (Miliyar Rupiah) 4,9 6,8 8,5 9,2 10,1 18,0 Σ Y = 49,5 X Y.X X2 -2,5 -12,25 6,25 -1,5 -10,2 2,25 -0,5 -4,25 -0,25 0,5 4,6 0,25 1,5 15,15 2,25 2,5 45 6,25 Σ Y.X= 38,05 Σ x2 = 17,50 Nilai A = Σ y/n = 49,5 / 6 = 8,25 Nilai B = Σ y.x / Σ x2 = 38,05 / 17,50 = 2,17 Persamaan Tren yang terbentuk adalah Y’ = 8,25 + 2,17 X Hasil nilai peramalan Pajak Daerah Kabupaten Minahasa untuk tahun 2013-2015. Nilai X untuk 2013 adalah 3,5 2014 adalah 4,5 2015 adalah 5,5 Sehingga nilai peramalannya adalah : Y2013 = 8,25 + 2,17 x 3,5 = 36,47 Y2014 = 8,25 + 2,17 x 4,5 = 46,89 Y2015 = 8,25 + 2,17 x 5,5 = 57,31 Hasil peramalan Pajak Daerah Kabupaten Minahasa tahun 2013-2015 sebagai berikut : Tabel. 3 Hasil Peramalan Pajak Daerah Minahasa (2012-2015) Tahun Anggaran 2012 2013 2014 2015 Pajak Daerah (dalam Miliyar Rph.) 18,0 36,4 46,8 57,3 Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2013 Tabel. 3 menunjukan bahwa pajak daerah kabupaten Minahasa dalam tiga tahun kedepan akan mengalami peningkatan apabila pemerintah tetap mempertahankan kinerja mereka dan dengan seiringnya pajak daerah meningkat dari tahun ke tahun, pasti akan mendorong meningkatnya juga pendapatan asli daerah di kabupaten Minahasa.

9. Efektifitas Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Efektifitas merupakan ukuran kualitas output. Ketika mengukur efektifitas, akan diketahui apakah investasi itu berguna. Bila dikaitkan dengan upaya mengumpulkan PAD, efektifitas merupakan hubungan antara realisasi PAD terhadap potensinya. Untuk mengetahui bahwa pajak daerah sudah efektif pada kabupaten Minahasa dapat dilihat pada tabel 4.5 berikut ini : Tabel. 4 Efektifitas Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2007 2008 2009 2010 2011 Target 3.506.904.900 4.730.904.900 5.140.000.000 5.518.375.000 8.519.175.000 Realisasi 4.870.231.162 6.824.396.087 8.515.457.696 9.208.217.478 10.075.994.263 Rasio 138.88 144.25 165.67 166.86 118.27 Kriteria Sangat efektif Sangat efektif Sangat efektif Sangat efektif Sangat efektif Sumber: Hasil Pengolahan Data 2013 dan PEA Update North of Sulawesi Tabel .4 menunjukan bahwa rasio efektivitas pajak daerah Kabupaten Minahasa peningkatan dari tahun 2007-2010 yaitu 138.88 pada tahun 2007, dengan kriteria sangat efektif, dan mengalami peningakatan yang paling tinggi yaitu pada tahun 2010 menjadi 166.86 dengan kriteria sangat efektif. Pada 2011 efektivitas mengalami penurunan yaitu menjadi 118.27 dengan kriteria sangat efektif. Efektivitas pajak daerah kabupaten Minahasa tersebut mengalami peningkatan pada tahun 2007-2010 dan mengalami penurunan pada tahun 2011 dapat dilihat juga dari tren grafik yang meningkat pada grafik berikut ini : Perhitungan tingkat Efektivitas Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2007-2011. 1.PAJAK HOTEL Pajak hotel paling tinggi persentasenya ada pada tahun 2009 dan pendapatan pajak hotel ini mengalami fluktuasi yaitu pada tahun 2009 – 2010 dimana terjadi penurunan dari 2.753.158 menjadi 2.522.388 dan menunjukan sangat efektif. 2.PAJAK RESTORAN Pajak restoran ada pada tahun 2010 yaitu 214,608. Sama seperti pajak hotel, pajak ini mengalami fluktuasi yaitu pada tahun 2010-2011. dan menunjukan efektif 3.PAJAK REKLAME Pajak reklame mengalami fluktuasi tiap tahunnya. pada tahun 2008 dikategorikan kurang efektif dan juga pada tahun 2010 dikategorikan cukup efektif. 4.PAJAK PENERANGAN JALAN Pajak penerangan jalan melebihi dari target yang dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga tiap tahunnya pendapatan pajak ini dikategorikan sangat efektif.

10. 5.PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GOLONGAN C Pada tahun 2008 – 2011 persentasenya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sehingga pajak ini dari tahun ke tahun semakin tinggi tingkat efektifitasnya. SIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Hasil analisis dan pembahasan penelitian, kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: 1. Selama periode tahun 2007 hingga 2011, potensi pajak daerah di Kabupaten Minahasa terus mengalami peningkatan. Peningkatan pajak tersebut akan meningkatan Pendapatan Asli Daerah. 2. Efektivitas pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Minahasa tahun 2007 mencapai 138,88 persen hasil ini sangat efektif dan yang paling tinggi mencapai 166.86 persen pada tahun 2010. Tahun 2011 mengalami penurunan sebesar 118.27 persen. 3. Pajak Penerangan jalan memiliki potensi yang besar dibandingkan dengan kelima Pajak lainnya, serta tingkat efektivitas pajak penerangan jalan sudah efektif. Realisasi Penerimaan PAD dari pajak ini selalu menunjukan kenaikan tiap tahunnya dan melebihi target yang ditetapkan. Saran Saran yang disampaikan yaitu : 1. Potensi dan efektivitas Pajak kabupaten Minahasa sebaiknya terus dipertahankan dan ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa serta SKPD yang terkait. karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang berpengaruh pada stabilitas PAD serta pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat. 2. Menggali potensi pajak di Kabupaten Minahasa, dapat dilakukan melalui diberlakukannya wajib pajak kepada semua element target guna pajak Dan mengoptimalkan potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada mau pun guna pajak baru. 3. Menerapkan lebih luas paham-paham di masyarakat tentang wajib membayar pajak.

11. DAFTAR PUSTAKA BAPPEDA - BPS kota Manado. 2013. Sulut Dalam Angka 2013, Manado. Dispenda Kabupaten Minahasa. 2013. Laporan Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Minahasa Tahun 2007/08 - 2010/11.Minahasa. Hadjon, P.M. 1995. Aspek-aspek Hukum Administrasi dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Makalah, Bandung. Hadjon, P. M. 1995. Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia, Gajah Mada University Press Halim, Abdul. 2001. Analisis Deskriptif Paragraf Fiskal/pada APBD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sumatra Utara. Kompas. Jakarta. No.2. Hlm. 127-146 Kuncoro. 2005. Manajemen Perencanaan dan Penganggaran. Restu Agung, Bandung. Munir, Dasril. 2002. Statistik untuk ekonomi dan keuangan modern Suparmoko. 2001. Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek, Penerbit PBFE-UGM, Yogyakarta Sutrisno.1984. Konsep Pendapatan Asli Daerah. Rajawali, Jakarta. Profil Kab/Kota, Kabupaten Minahasa, http://www.google.co.id. Diakses pada 10-april 2013. Minahasa. Purwanto Statistika 2003. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar