Jumat, 29 November 2013

KOPERASI KREDIT MERPATI


Sejarah Singkat Credit Union Di Indonesia
Secara resmi WOCCU diundang ke Indonesia pada tahun 1967. Mr.A.A.Bailey dari WOCCU datang untuk memperkenalkan gagasan Koperasi Kredit. Pada tahun 1970 dibentuk Credit Union Councelling Office (CUCO) di Jakarta, dipimpin oleh K.Albrecth Karim Arbie SJ, seorang misionaris.
Pada tahun 1976 diadakan Konferensi Nasional Koperasi Kredit di Ambarawa, Jawa Tengah yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Koperasi Ir. Ibnoe Soedjono. Pada tahun 1981 diadakan lagi Konferensi Nasional Koperasi Kredit dan terbentuklah Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) dengan ketuanya Drs. Robby Tulus
Sejarah Koperasi Kredit CU Merpati
Pada awal tahun 1994 beberapa orang yang dimotori oleh Bpk. Al. Subiyanta tergerak mendirikan Kopdit atau Credit Union karena melihat kondisi banyak warga yang membutuhkan bantuan. Warga atau masyarakat yang membutuhkan bantuan diharapkan dapat menjadi anggota kopdit atau CU tersebut.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan, tanggal 28 Agustus 1994 bertempat di Aula SMA GONZAGA Pejaten, Koperasi Kredit Merpati terbentuk. Terpilih Pengurus yang diketuai oleh Bpk. Al. Subiyanta, dengan jumlah anggota awal sebanyak 15 orang.
Tempat Pelayanan dan Waktu Pelayanan
Pada awal berdirinya (1994 - 1995) Kopdit Merpati membuka pelayanan bagi anggota di halaman Aula SMA Gonzaga setiap hari minggu. Karena renovasi Gereja Keluarga Kudus Pasar Minggu telah selesai, Maka pelayanan Kopdit Merpati di lakukan di depan sekretariat Gereja (1995-1998). Waktu pelayanan dua kali seminggu yaitu hari rabu dan minggu.
(1998-2001) Pelayanan berpindah tempat ke rumah kontrakan yang sekarang menjadi agen beras delanggu. Mulai tahun 2001 waktu pelayanan menjadi setiap hari, kecuali hari sabtu. Sejak tahun 2001 Kopdit Merpati atau Credit Union Merpati terbuka untuk semua kalangan (umum).
(2001 - sekarang) Pelayanan kembali berpindah, kali ini ke Gedung Karya Sosial (sekarang), dengan waktu pelayanan setiap hari kecuali hari sabtu.





VISI dan MISI
1. Meningkatkan kebahagian dan kesejahteraan anggota.
2. Memberi Pelayanan Keuangan kepada para anggota yang memerlukan dengan tidak melupakan sifat sosial.
3. Mengembangkan dan memperkokoh jaringan, antara lain :
    - Komunikasi, mengakrabkan hubungan kekeluargaan antar anggota di lingkungannya.
    - Informasi dan pendidikan tentang Kopdit yang Sehat, aman, dan profesional (handal)

Produk kopdit :
A.    SIMPANAN SAHAM
Simpanan Saham adalah simpanan yang menanggung resiko bilamana koperasi mengalami kerugian dan akan memperoleh bagi hasil usaha (deviden) bilamana koperasi memperoleh surplus usaha.
Simpanan Saham terdiri dari :
  • Simpanan Pokok 
    Saham awal yang dimiliki anggota yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi anggota, besarnya Rp. 50.000,- .
  • Simpanan Wajib 
    Saham minimal yang harus dibayar oleh anggota selama satu tahun, dapat dibayar satu tahun sekaligus. atau dibayar tiap bulan sebesar Rp. 25.000,-/bln.
  • Simpanan Kapitalisasi 
    Simpanan ini wajib bagi peminjam, tidak wajib (sukarela) bagi non peminjam, manfaat jangka pendek berupa deviden, manfaat jangka panjang (Daperma) sebagai warisan anak cucu.
B.    SIMPANAN NON SAHAM
Simpanan Non Saham adalah simpanan yang tidak menanggung resiko ketika koperasi mengalami kerugian dan akan memperoleh jasa/bunga yang ditetapkan.
  • SIBUHAR
Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR) Adalah Simpanan / tabungan yang dapat disetor dan ditarik setiap saat selama kewajiban lebih besar dari pada haknya, dan diberikan bunga 6 % fluktuatif. Setoran pertama sebesar Rp. 50.000,-
  • SIKHUJANG
Simpanan Khusus Berjangka (SIKHUJANG) Adalah Simpanan sejenis deposito yang bunganya secara otomatis masuk pada SIBUHAR.
a. Jangka Waktu 3 bln mendapatkan bunga 7 % p.a
b. Jangka Waktu 6 bln mendapatkan bunga 8 % p.a
c. Jangka Waktu 12 bln mendapatkan bunga 9 % p.a
d. Nilai Minimum Rp. 2.000.000,- dan Maksimum Rp. 32.000.000,- per sertifikat dengan nilai kelipatan Rp. 1.000.000,-
  • SISUKA
Simpanan Sukarela (SISUKA) Adalah Simpanan pilihan bagi anggota (tidak wajib bagi anggota)
Ketentuan Simpanan Sukarela (SISUKA) :
a. Tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman
b. Dapat disetor dan ditarik setiap saat
c. Setoran awal Rp. 50.000,-
d. Besar bunga 6 % p.a (fluktuatif)
  • Tabungan Pendidikan MERPATI
Merupakan produk simpanan pilihan (tidak wajib) bagi anggota guna merencanakan pendidikan di masa depan.
Ketentuan Tabungan Pendidikan Merpati :
a. Tabungan awal minimal Rp. 50.000, maksimal Rp. 200.000,- (kelipatan Rp.50.000,-)
b. Biaya administrasi Rp. 10.000,- pada saat membuka tabungan
c. Tabungan setiap bulan besarnya sesuai dengan tabungan awal;
d. Waktu menabung harus rutin setiap bulan, sesuai dengan tanggal pembukaan tabungan;
e. Bila pembayaran tiap bulannya terlambat 3 (tiga) hari dari tanggal seharusnya, maka dikenakan denda 10 % dari jumlah yang seharusnya yang dibayar;
f. Apabila tabungan diambil sebelum jatuh tempo maka hanya akan diberikan sejumlah uang tabungan.
g. Jangka waktu 3 tahun : 10 % 
h. Jangka waktu 6 tahun : 11 %

C.    PINJAMAN
1. Syarat-syarat Pinjaman
a. Pinjaman hanya diberikan kepada anggota koperasi Merpati
b. Telah menjadi anggota aktif selama 3 bulan
c. Mengisi formulir pinjaman yang telah disediakan
d. Anggota yang sakit (opname) tidak dapat diberikan pinjaman
e. Telah mengikuti orientasi koperasi yang diadakan oleh kopdit Merpati
f. Telah melunasi pinjaman sebelumnya
2. Jenis Pinjaman
a. Pinjaman Reguler
·         Pinjaman yang diberikan berupa uang cash/tunai
·         Peminjam pemula 2 kali jumlah simpanan maksimal Rp.5.000.000,-
·         Besar pinjaman maksimal 3 kali jumlah simpanan
·         Setiap pinjaman reguler dipotong 2 % untuk : -
- 1 % service fee (pendapatan koperasi)
-
- 1 % simpanan wajib kapitalisasi (Simpanan Saham Anggota)
b. Pinjaman Non Reguler (Khusus)
·         Pinjaman yang diberikan bukan berupa uang cash/tunai
·         Pinjaman Logam Mulia (Emas) -
- Besar Logam Mulia 5,10,20,25 gram
-
- Syarat :
*
   * Harga logam mulia mengikuti harga PT. Antam
*
   * Dikenakan biaya sertifikat dan materai sesuai berat logam mulia yang dipesan
*
   * Sudah pernah meminjam sebelumnya (pinjaman reguler)
3. Analisis Pinjaman Berdasarkan
TUKKEPPAR (Tujuan, Kerajinan, Kemampuan, Prestasi, Partisipasi)
4. Besar Pinjaman
a. Peminjam pemula = sebesar 2 x jumlah simpanan maksimum Rp. 5.000.000,-
b. Untuk pinjaman selanjutnya , besar pinjaman = 3 x jumlah simpanan Contoh Simulasi Perhitungan Angsuran
5. Diversifikasi Pinjaman

6. Perhitungan Bunga
Bunga pinjaman diperhitungkan berdasarkan harian (jumlah hari) minimal 5 hari
Rumus mencari besar bunga :
Bunga = (Saldo pinjaman x % bunga per bulan) x jumlah hari 30 hari
Contoh : Bpk. A meminjam uang di Kopdit Merpati tanggal 10 Januari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,-. Karena Jumlah Simpanan Bpk. A di Kopdit Merpati sebesar Rp.5.000.000,-, maka pinjaman Bpk. A dikenakan bunga/jasa pinjaman sebesar 2 % per bulan. Karena sudah mendapat gaji di akhir bulan, Bpk. A ingin membayar pada tanggal 2 Februari 2011, maka bunga/jasa simpanan Bpk. A adalah : Bunga = (Rp.10.000.000 x 2 %) x ( 2 februari 2011—10 januari 2011) 30 hari Bunga = (Rp. 200.000) x 23 hari 30 Bunga = Rp. 153.500
7. Pinjaman bermasalah
a. Penanganan khusus, penagihan, penjadwalan ulang (rescheduling)
b. Penambahan modal, penjualan agunan
8. Denda Bila terjadi kelalaian atas kewajiban,peminjam dikenakan sanksi berupa :
a. Denda 5% dari bunga yang harus dibayar bagi angsuran yang dilakukan setelah 40 hari dari transaksi pinjaman atau angsuran sebelumnya
b. Denda sebesar 1% per bulan dari saldo pinjaman bagi peminjam yang telah melewati batas waktu sesuai dengan perjanjian.
9. Ketentuan Lain
a. Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk mengangsur dan membayar jasa pinjaman bila terjadi kelalaian
b. Surat perjanjian pinjaman harus bermaterai cukup (Ditanggung oleh peminjam)
c. Pinjaman di atas Rp. 50.000.000,- didukung oleh Akte Notaris
10. Penjamin
a. Calon peminjam wajib menyertakan 1 orang penjamin dengan turut menandatangani surat permohonan pinjaman
b. Penjamin adalah anggota aktif
c. Pinjaman dibawah dan atau sebesar simpanan tidak perlu penjamin.
d. Penjamin turut bertanggung jawab untuk menagih pinjaman bila terjadi kelalaian.
e. Diketahui oleh suami atau istri bagi yang telah menikah.
f. Bagi yang belum menikah diketahui oleh anggota keluarga atau saudara dekat.
11. Agunan
a. Bila selisih antara pinjaman dengan simpanan sebesar Rp. 10.000.000 atau lebih
b. Tabungan anggota (Simp. Saham & Non saham)
c. Surat berharga yang nilainya lebih besar dari pinjaman dengan disertai surat pengikat jaminan dan surat kuasa penjualan barang.
d. Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk mengangsur dan membayar jasa pinjaman bila terjadi kelalaian.
e. Barang jaminan ( Sertifikat) bila atas nama orang lain maka perlu surat pernyataan dari pemilik dan bermeterai cukup.
12. Biaya Administrasi
a. Biaya meterai, peninjauan lapangan, notaris dan asuransi ditanggung oleh peminjam
b. Service fee 1% dari pinjaman yang dikabulkan.
13. Balas Jasa Pinjaman Diberikan Kepada Peminjam Aktif Membayar Bunga Beserta Angsuran.
14. Daperma dan Asuransi
a. Perlindungan (Santunan) Perlindungan simpanan saham maksimal Rp. 30.000.000,- Pinjaman reguler maksimal Rp. 100.000.000,-
b. Premi.
Perlindungan terhadap Simpanan Saham
  • Anggota yang meninggal dapat santunan maksimal sebesa Simp. Saham
  • Maksimal Santunan Saham Rp. 30.000.000,-
  • Premi di bayar oleh Koperasi ii. Perlindungan terhadap Pinjaman - Maksimal Perlindunan Pinjaman Rp. 100.000.000,- - Usia Anggota Peminjam 17 tahun s/d 69 tahun

D.    NON SIMPAN PINJAM
E.    1. Sehat MERPATI
F.    Merupakan produk pelayanan yang diberikan kepada anggota yang dirawat inap di Rumah Sakit atau puskemas (tidak termasuk melahirkan), wajib diikuti seluruh anggota Kopdit MERPATI. Premi sebesar 30.000,- ditanggung oleh anggota, dan premi Rp. 25.000, ditanggung oleh koperasi.
G.    Manfaat program Sehat MERPATI
H.    a. Klaim sesuai kuitansi dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000,- per tahun untuk setiap anggota
I.     b. Dapat diajukan dengan menyerahkan kuitansi/fotocopy kuitansi Rumah Sakit/Puskesmas (yang sudah dilegalisir) paling lambat 90 hari setelah keluar dari Rumah Sakit/ Puskemas
J.     c. Dengan mengikuti program Sehat Merpati maka otomatis anggota mengikuti program Solidaritas Duka MERPATI
K.    d. Batas waktu pembayaran premi sampai dengan bulan Juni 2012, apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2012 belum juga diterima pembayarannya maka premi akan diambil/didebet dari SIBUHAR.
L.    2. Solidaritas Duka Merpati
M.    Merupakan produk pelayanan yang diberikan kepada anggota yang meninggal dunia dengan mendapat santunan sebesar Rp.1.250.000,-
N.    Cara mengajukan klaim :
O.    a. Menyerahkan foto copy Surat Kematian 1 lembar
P.    b. Yang berhak mengajukan klaim adalah ahli waris (Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak) dari anggota yang meninggal dunia.

Q.    c. Pengajuan klaim paling lambat 90 hari dari hari kematian

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI DAN POLA MANAJEMEN

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI DAN POLA MANAJEMEN
      
 Image



 Nama Anggota :
Dinda Asmarani Jazillah
Firda Agustiani
Faisal Rhama Danus
Hana Nuraini
Karisa Kadriani
Randiarsa Saputra
Tuti Fauziah

Reza Firdaus


Pendahuluan

Manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a.Planning(Perencanaan)
b.Organizing(Pengorganisasian)
c.Actuating(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Organisasi dan Manajemen Koperasi dan Pola Manajemen
  1. A.    Pengertian Organisasi
    a.      Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
  • Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
  • Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

b.     Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
  • Anggota Koperasi
  • Badan usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi

c.      Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
  • Penetapan anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
  • Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
  • Mengelola koperasi dan anggota
  • Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  • Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
  • Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
  • Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

B.    Hierarki Tanggung Jawab
Image 
Gbr. Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :

  • Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

  • Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

  • Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C.     Pola Manajemen
Image

Pola manajemennya terdiri dari :
  1. Rapat Anggota
  2. Pengawas
  3. Pengurus Pengelola
  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
  • Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
DAFTAR PUSTAKA