Jumat, 27 Maret 2015

Riview jurnal usaha micro kecil dan menengah

PENGEMBANGAN USAHA MICRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) SEBAGAI KEKUATAN STRATEGIS DALAM MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN DAERAH

Oleh: Abdullah Abidin, S.E.

            Penulis adalah :  Dosen STIE Nobel Indonesia Makassar
            Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin

EXECUTIVE SUMMARY
Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki posisi penting, bukan saja dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dalam banyak hal mereka menjadi perekat dan menstabilkan masalah kesenjangan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu upaya untuk menumbuhkan iklim kondusif bagi perkembangan UMKM dalam mempercepat pembangunan daerah.
            Menempatkan usaha mikro kecil dan menengah sebagai sasaran utama pembangunan harus dilandasi komitmen dan koordinasi yang baik antara pemerintah, pembisnis dan lembaga non bisnis serta masyarakat setempat dengan menerapkan strategi Agresif yang berbasis pada ekonomi jaringan (Kemitraan); Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah keseluruhan dengan cara memberi dukungan positif dan nyata terhadap  pengembangan sumber daya manusia (pelatihan kewirausahaan), teknologi, informasi, akses pendanaan serta pemasaran, Perluasan pasar ekspor, merupakan indikator keberhasilan membangun iklim usaha yang berbasis kerakyatan.
Usaha berskala  mikro, kecil dan menengah dalam arti yang sempit seringkali dipahami sebagai suatu kegiatan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja dan atau assets yang relatif kecil. Bila hanya komponen ini dijadikan sebagai patokan dalam menentukan besar kecilnya skala usaha maka banyak bias yang terjadi, sebagai contoh sebuah perusahaan yang memperkejakan 50 orang karyawan di Amerika Serikat di kategorikan sebagai perusahaa kecil (relatif terhadap ukuran ekonomi Amerika Serikat). Sementara itu untuk ukuran yang sama, sebuah perusahaan di Bolivia tidak lagi masuk dalam kategori usaha kecil. Dengan demikian, diperlukan komponen atau karakteristik lain dalam melakukan penilaian ukuran usaha, misalnya dengan melihat tingkat informalitas usaha dengan berdasarkan kepada dokumen-dokumen usaha yang dimiliki, tingkat kerumitan teknologi yang digunakan,  padat karya  dan lain sebagainya.
Perbedaan beberapa kriteria tersebut dapat dimengerti karena alasan   kepentingan pembinaan yang spesifik dari masing-masing sektor/kegiatan yang bersangkutan. Namun disadari pula bahwa dalam beberapa hal perbedaan tersebut dapat menimbulkan kesulitan bagi suatu lembaga peneliti terutama dalam pengambilan sample penelitian, sehingga hasilnya dapat menimbulkan persepsi berbeda.
Sehubungan dengan kesulitan yang ditimbulkan di atas, maka sejak tahun 1995 telah diadakan kesepakatan bersama antar instansi BUMN  dan perbankan untuk menciptakan suatu kriteria  usaha kecil, yaitu suatu badan atau perorangan yang mempunyai total  assets  maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
Dalam rangka pengembangan usaha mikro kecil dan menengah sebagai kekuatan strategi untuk mempercepat pembagunan daerah Pertama; potensi pengembangan UMKM di daerah sangat besar. Kedua, pengembangan UMKM harus dilaksanakan sesuai dengan budaya lokal dan potensi yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan. Ketiga, Sektor UMKM ini sangat berperan dalam menanggulangi masalah sosial di daerah dengan penyerapan tenaga kerja yang sanagat tinggi. Keempat, peranan peningkatan SDM, pemanfaatan teknologi, akses permodalan, akses pemasaran, akses informasi, dan manajemen sangat penting dalam mengembangkan usaha mikro. Kelima; Sumber daya alam dan sumber daya manusia serta pasar dunia  yang semakin terbuka pada era global merupakan potensi  besar jika disain dan  strategi replikasi yang meliputi kerjasama jaringan (network) pemerintah, LSM, lembaga swasta dan individu maupun kelompok di kelola secara efektif dalam bentuk kemitraan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar