PENGEMBANGAN USAHA MICRO
KECIL DAN MENENGAH (UMKM) SEBAGAI KEKUATAN STRATEGIS DALAM MEMPERCEPAT
PEMBANGUNAN DAERAH
Oleh: Abdullah Abidin, S.E.
Penulis
adalah : Dosen STIE Nobel Indonesia
Makassar
Mahasiswa
Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin
EXECUTIVE SUMMARY
Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki posisi penting, bukan saja dalam
penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dalam banyak
hal mereka menjadi perekat dan menstabilkan masalah kesenjangan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu upaya untuk menumbuhkan iklim kondusif
bagi perkembangan UMKM dalam mempercepat pembangunan daerah.
Menempatkan usaha mikro
kecil dan menengah sebagai sasaran utama pembangunan harus dilandasi komitmen
dan koordinasi yang baik antara pemerintah, pembisnis dan lembaga non bisnis
serta masyarakat setempat dengan menerapkan strategi
Agresif yang berbasis pada ekonomi
jaringan (Kemitraan); Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah keseluruhan
dengan cara memberi dukungan positif dan nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia (pelatihan
kewirausahaan), teknologi, informasi, akses pendanaan serta pemasaran,
Perluasan pasar ekspor, merupakan indikator keberhasilan membangun iklim usaha
yang berbasis kerakyatan.
Usaha berskala mikro, kecil dan
menengah dalam arti yang sempit seringkali dipahami sebagai suatu kegiatan
usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja dan atau assets yang relatif kecil.
Bila hanya komponen ini dijadikan sebagai patokan dalam menentukan besar
kecilnya skala usaha maka banyak bias yang terjadi, sebagai contoh sebuah
perusahaan yang memperkejakan 50 orang karyawan di Amerika Serikat di
kategorikan sebagai perusahaa kecil (relatif terhadap ukuran ekonomi Amerika
Serikat). Sementara itu untuk ukuran yang sama, sebuah perusahaan di Bolivia
tidak lagi masuk dalam kategori usaha kecil. Dengan demikian, diperlukan
komponen atau karakteristik lain dalam melakukan penilaian ukuran usaha,
misalnya dengan melihat tingkat informalitas usaha dengan berdasarkan kepada
dokumen-dokumen usaha yang dimiliki, tingkat kerumitan teknologi yang
digunakan, padat karya dan lain sebagainya.
Perbedaan beberapa kriteria tersebut dapat dimengerti karena alasan kepentingan pembinaan yang spesifik dari
masing-masing sektor/kegiatan yang bersangkutan. Namun disadari pula bahwa
dalam beberapa hal perbedaan tersebut dapat menimbulkan kesulitan bagi suatu
lembaga peneliti terutama dalam pengambilan sample penelitian, sehingga
hasilnya dapat menimbulkan persepsi berbeda.
Sehubungan dengan kesulitan yang ditimbulkan di atas, maka sejak tahun 1995
telah diadakan kesepakatan bersama antar instansi BUMN dan perbankan untuk menciptakan suatu
kriteria usaha kecil, yaitu suatu badan
atau perorangan yang mempunyai total
assets maksimal Rp. 600 juta
tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
Dalam rangka pengembangan usaha mikro kecil
dan menengah sebagai kekuatan strategi untuk mempercepat pembagunan daerah Pertama;
potensi pengembangan UMKM di daerah sangat besar. Kedua, pengembangan UMKM harus dilaksanakan sesuai dengan budaya
lokal dan potensi yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan. Ketiga, Sektor UMKM ini sangat berperan
dalam menanggulangi masalah sosial di daerah dengan penyerapan tenaga kerja
yang sanagat tinggi. Keempat, peranan
peningkatan SDM, pemanfaatan teknologi, akses permodalan, akses pemasaran,
akses informasi, dan manajemen sangat penting dalam mengembangkan usaha mikro. Kelima;
Sumber daya alam dan sumber daya manusia serta pasar dunia yang semakin terbuka pada era global
merupakan potensi besar jika disain
dan strategi replikasi yang meliputi
kerjasama jaringan (network)
pemerintah, LSM, lembaga swasta dan individu maupun kelompok di kelola secara
efektif dalam bentuk kemitraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar