A. DEFINISI
STRUKTUR
Struktur adalah bagaimana bagian-bagian dari sesuatu berhubungan satu
dengan lain atau bagaimana sesuatu tersebut disatukan. Struktur adalah sifat fundamental
bagi setiap sistem. Identifikasi suatu
struktur adalah suatu tugas subjektif, karena tergantung pada asumsi kriteria
bagi pengenalan bagian-bagiannya dan hubungan mereka. Karenanya, identifikasi kognitif suatu struktur berorientasi tujuan dan
tergantung pada pengetahuan yang ada. Menurut Prof. Benny H. Hoed,
struktur adalah bangun (teoritis) yang terdiri atas unsur-unsur yang
berhubungan satu sama lain dalam satu kesatuan. Struktur ada struktur atas,
struktur bawah. Struktur mempunyai sifat: Totalitas, Transformatif,
Otoregulatif.
B. DEFINISI
MANAJEMEN DAN MANAJEMEN KOPERASI
Definisi manajemen koperasi yang
sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan
dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil
pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G
Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
C. STRUKTUR
DAN MANAJEMEN KOPERASI DI INDONESIA
Organisaisi koperasi yang telah
terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan
Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi
menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta
menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur
organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
A. Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B. Pengurus
Pengurus
dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk
manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai
dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
-
Ketua
-
Wakil Ketua Umum
-
Sekretaris I
-
Sekretaris II
-
Bendahara I
-
Bendahara II
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan
Pengembangan
Pengurus
merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim
Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1.
Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2.
Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.
Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5.
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
C. Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi
adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah
satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan.
Pengawas
dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa
jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas
antara lain :
1.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.
Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7.
Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8.
Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
9.
Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan
antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal
pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi
pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti –
bukti pendukungnya.
D. Pengelola
Selain
adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional
terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus
dalam menjalankan kegiatan usaha.
hai
BalasHapusSaya berbagi banyak artikel tetang manajemen koperasi silahkanberkunjung ke blog saya disini makasih
BalasHapus