Sejarah
perkembangan koperasi di dunia.
Gerakan Koperasi Dunia dimulai pada pertengahan abad
18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga itu disebut dengan“KOPERASI
PRAINDUSTRI”. Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh :
Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama
kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan
koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih
tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank
tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musimpanen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin
oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh
Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat
koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat
laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi
sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di
Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta
sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran
untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan
motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja,
atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Beberapa kejadian
penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
www.gunadarma.ac.id
1. Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI
(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia
I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi
ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat.
Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara
resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media
masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi
bagi rakyat.
3. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
4. Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan
(Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang
koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru
dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan
dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa
kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga
sekarang :
1. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden
Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap
badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
4. Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5. Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan
November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000
unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu
jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang
telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah
dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan
pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive
market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah
peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing
usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan
dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan
peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping
sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan
dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan
pribumi di desa).
Jika melihat posisi
koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada
koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa
sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
Mengenai jumlah
koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada
dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas
pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998.
Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat
ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai
prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini
menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan
usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu
jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola
spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis
koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang
jasa lainnya.
Struktur organisasi
koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang
terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah
menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu
koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari
daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya
perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah
arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Kondisi Koperasi di
Indonesia Tahun 2011
Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif
Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa
jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data
Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di
Indonesia mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi
selama setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM
tersebut. Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume
usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun.
Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi
akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam
penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha
koperasi. Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan
realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga
mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011
realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100
debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada
991,542 debitur.
www.google.co.id
www.wikipedia.com
www.gunadarma.ac.id
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
www.google.co.id
www.wikipedia.com
www.gunadarma.ac.id
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar