1. Definisi
Etika Bisnis
Etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan, industri
dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika
bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan
standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena
dalam kegiatan bisnis seringkali kita
temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
2.
Prinsip-prinsip Etika
Bisnis
Pada
dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses
bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam
lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang
dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha. Sonny Keraf (1998)
menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
·
Prinsip Otonomi ; yaitu
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
·
Prinsip Kejujuran ;
terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa
bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
·
Prinsip Keadilan ;
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung
jawabkan.
·
Prinsip Saling
Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
·
Prinsip Integritas
Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis
atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik
pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
3.
Sasaran dan Lingkup
Etika Bisnis
Setelah
melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih
lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan
lingkup pokoketika bisnis yaitu:
Etika
bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah
yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika
bisnis yang pertama bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama
ini lebih sering ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih
sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu. Etika bisnis bisa
menjadi sangat subversife. Subversife karean ia mengunggah, mendorong dan
membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi, dirugikan dan
diperlakukan secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek bisnis pihak mana
pun. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan
masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh
praktek bisnis siapapun juga.
4.
Hal-hal Yang Harus
Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
a.
Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya
sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi
Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari
etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b.
Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c.
Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi.
d.
Memelihara Kesepakatan
Memelihara
kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa
yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e.
Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
5. Factor
penyebab perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran adalah:
a. Menurunnya formalism
etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak
tertentu.
b.
Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan
hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
c.
Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi
masih kurang
d.
Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen
e.
Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan,
material berbahaya
f.
Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah
mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
g.
Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
h.
Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
6. Adapun
upaya yang diharapkan untuk menghindari pelanggaran kode etik salah satunya
bagi para pengguna internet adalah:
a.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan
dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
b.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung
secara langsung dan negative masalah suku, agama dan ras(SARA), termasuk di
dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala
bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
c.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi Instruksi untuk
melakukan perbuatan melawan hukum(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
d.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
e.Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
f. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Sumber =
http://lailasoftskill.blogspot.co.id/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar