Sejarah Singkat Credit
Union Di Indonesia
Secara resmi WOCCU diundang ke Indonesia pada tahun 1967.
Mr.A.A.Bailey dari WOCCU datang untuk memperkenalkan gagasan Koperasi Kredit.
Pada tahun 1970 dibentuk Credit Union Councelling Office (CUCO) di Jakarta,
dipimpin oleh K.Albrecth Karim Arbie SJ, seorang misionaris.
Pada tahun 1976 diadakan Konferensi Nasional Koperasi Kredit di
Ambarawa, Jawa Tengah yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Koperasi Ir. Ibnoe
Soedjono. Pada tahun 1981 diadakan lagi Konferensi Nasional Koperasi Kredit dan
terbentuklah Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) dengan ketuanya
Drs. Robby Tulus
Sejarah Koperasi Kredit CU Merpati
Pada awal tahun 1994 beberapa orang yang dimotori oleh Bpk. Al.
Subiyanta tergerak mendirikan Kopdit atau Credit Union karena melihat kondisi
banyak warga yang membutuhkan bantuan. Warga atau masyarakat yang membutuhkan
bantuan diharapkan dapat menjadi anggota kopdit atau CU tersebut.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan, tanggal 28 Agustus 1994
bertempat di Aula SMA GONZAGA Pejaten, Koperasi Kredit Merpati terbentuk.
Terpilih Pengurus yang diketuai oleh Bpk. Al. Subiyanta, dengan jumlah anggota
awal sebanyak 15 orang.
Tempat Pelayanan dan Waktu Pelayanan
Pada awal berdirinya (1994 - 1995) Kopdit Merpati membuka
pelayanan bagi anggota di halaman Aula SMA Gonzaga setiap hari minggu. Karena
renovasi Gereja Keluarga Kudus Pasar Minggu telah selesai, Maka pelayanan
Kopdit Merpati di lakukan di depan sekretariat Gereja (1995-1998). Waktu
pelayanan dua kali seminggu yaitu hari rabu dan minggu.
(1998-2001) Pelayanan berpindah tempat ke rumah kontrakan yang
sekarang menjadi agen beras delanggu. Mulai tahun 2001 waktu pelayanan menjadi
setiap hari, kecuali hari sabtu. Sejak tahun 2001 Kopdit Merpati atau Credit
Union Merpati terbuka untuk semua kalangan (umum).
(2001 - sekarang) Pelayanan kembali berpindah, kali ini ke
Gedung Karya Sosial (sekarang), dengan
waktu pelayanan setiap hari kecuali hari sabtu.
VISI dan MISI
1. Meningkatkan kebahagian dan kesejahteraan anggota.
2. Memberi Pelayanan Keuangan kepada para anggota yang
memerlukan dengan tidak melupakan sifat sosial.
3. Mengembangkan dan memperkokoh jaringan, antara lain :
- Komunikasi, mengakrabkan hubungan
kekeluargaan antar anggota di lingkungannya.
- Informasi dan pendidikan tentang Kopdit
yang Sehat, aman, dan profesional (handal)
Produk kopdit :
A.
SIMPANAN SAHAM
Simpanan Saham adalah simpanan yang menanggung resiko bilamana
koperasi mengalami kerugian dan akan memperoleh bagi hasil usaha (deviden)
bilamana koperasi memperoleh surplus usaha.
Simpanan Saham terdiri dari :
|
B.
SIMPANAN NON SAHAM
Simpanan
Non Saham adalah simpanan yang tidak menanggung resiko ketika koperasi
mengalami kerugian dan akan memperoleh jasa/bunga yang ditetapkan.
- SIBUHAR
Simpanan Bunga Harian
(SIBUHAR) Adalah Simpanan / tabungan yang dapat disetor dan ditarik setiap saat
selama kewajiban lebih besar dari pada haknya, dan diberikan bunga 6 %
fluktuatif. Setoran pertama sebesar Rp. 50.000,-
- SIKHUJANG
Simpanan Khusus Berjangka
(SIKHUJANG) Adalah Simpanan sejenis deposito yang bunganya secara otomatis
masuk pada SIBUHAR.
a. Jangka Waktu 3 bln
mendapatkan bunga 7 % p.a
b. Jangka Waktu 6 bln
mendapatkan bunga 8 % p.a
c. Jangka Waktu 12 bln
mendapatkan bunga 9 % p.a
d. Nilai Minimum Rp.
2.000.000,- dan Maksimum Rp. 32.000.000,- per sertifikat dengan nilai kelipatan
Rp. 1.000.000,-
- SISUKA
Simpanan Sukarela
(SISUKA) Adalah Simpanan pilihan bagi anggota (tidak wajib bagi anggota)
Ketentuan Simpanan Sukarela (SISUKA) :
Ketentuan Simpanan Sukarela (SISUKA) :
a. Tidak dapat digunakan
sebagai jaminan pinjaman
b. Dapat disetor dan
ditarik setiap saat
c. Setoran awal Rp. 50.000,-
d. Besar bunga 6 % p.a
(fluktuatif)
- Tabungan
Pendidikan MERPATI
Merupakan produk simpanan
pilihan (tidak wajib) bagi anggota guna merencanakan pendidikan di masa depan.
Ketentuan Tabungan Pendidikan Merpati :
Ketentuan Tabungan Pendidikan Merpati :
a. Tabungan awal minimal
Rp. 50.000, maksimal Rp. 200.000,- (kelipatan Rp.50.000,-)
b. Biaya administrasi Rp.
10.000,- pada saat membuka tabungan
c. Tabungan setiap bulan
besarnya sesuai dengan tabungan awal;
d. Waktu menabung harus
rutin setiap bulan, sesuai dengan tanggal pembukaan tabungan;
e. Bila pembayaran tiap
bulannya terlambat 3 (tiga) hari dari tanggal seharusnya, maka dikenakan denda
10 % dari jumlah yang seharusnya yang dibayar;
f. Apabila tabungan
diambil sebelum jatuh tempo maka hanya akan diberikan sejumlah uang tabungan.
g. Jangka waktu 3 tahun :
10 %
h. Jangka waktu 6 tahun :
11 %
C. PINJAMAN
1. Syarat-syarat Pinjaman
a. Pinjaman hanya diberikan kepada anggota koperasi Merpati
b. Telah menjadi anggota aktif selama 3 bulan
c. Mengisi formulir pinjaman yang telah disediakan
d. Anggota yang sakit (opname) tidak dapat diberikan pinjaman
e. Telah mengikuti orientasi koperasi yang diadakan oleh kopdit
Merpati
f. Telah melunasi pinjaman sebelumnya
2. Jenis Pinjaman
a. Pinjaman Reguler
·
Pinjaman yang diberikan berupa uang cash/tunai
·
Peminjam pemula 2 kali jumlah simpanan maksimal Rp.5.000.000,-
·
Besar pinjaman maksimal 3 kali jumlah simpanan
·
Setiap pinjaman reguler dipotong 2 % untuk : -
- 1 % service fee (pendapatan koperasi) -
- 1 % simpanan wajib kapitalisasi (Simpanan Saham Anggota)
- 1 % service fee (pendapatan koperasi) -
- 1 % simpanan wajib kapitalisasi (Simpanan Saham Anggota)
b. Pinjaman Non Reguler (Khusus)
·
Pinjaman yang diberikan bukan berupa uang cash/tunai
·
Pinjaman Logam Mulia (Emas) -
- Besar Logam Mulia 5,10,20,25 gram -
- Syarat : *
* Harga logam mulia mengikuti harga PT. Antam *
* Dikenakan biaya sertifikat dan materai sesuai berat logam mulia yang dipesan *
* Sudah pernah meminjam sebelumnya (pinjaman reguler)
- Besar Logam Mulia 5,10,20,25 gram -
- Syarat : *
* Harga logam mulia mengikuti harga PT. Antam *
* Dikenakan biaya sertifikat dan materai sesuai berat logam mulia yang dipesan *
* Sudah pernah meminjam sebelumnya (pinjaman reguler)
3. Analisis Pinjaman Berdasarkan
TUKKEPPAR (Tujuan, Kerajinan, Kemampuan, Prestasi, Partisipasi)
4. Besar Pinjaman
a. Peminjam pemula = sebesar 2 x jumlah simpanan maksimum Rp.
5.000.000,-
b. Untuk pinjaman selanjutnya , besar pinjaman = 3 x jumlah
simpanan Contoh Simulasi Perhitungan Angsuran
5. Diversifikasi Pinjaman
6. Perhitungan Bunga
Bunga pinjaman diperhitungkan berdasarkan harian (jumlah hari)
minimal 5 hari
Rumus mencari besar bunga :
Bunga = (Saldo pinjaman x
% bunga per bulan) x jumlah hari 30 hari
Contoh : Bpk. A meminjam uang di Kopdit Merpati tanggal 10
Januari 2011 sebesar Rp. 10.000.000,-. Karena Jumlah Simpanan Bpk. A di Kopdit
Merpati sebesar Rp.5.000.000,-, maka pinjaman Bpk. A dikenakan bunga/jasa
pinjaman sebesar 2 % per bulan. Karena sudah mendapat gaji di akhir bulan, Bpk.
A ingin membayar pada tanggal 2 Februari 2011, maka bunga/jasa simpanan Bpk. A
adalah : Bunga = (Rp.10.000.000 x 2 %) x ( 2 februari 2011—10 januari 2011) 30
hari Bunga = (Rp. 200.000) x 23 hari 30 Bunga = Rp. 153.500
7. Pinjaman bermasalah
a. Penanganan khusus, penagihan, penjadwalan ulang
(rescheduling)
b. Penambahan modal, penjualan agunan
8. Denda Bila terjadi kelalaian atas kewajiban,peminjam
dikenakan sanksi berupa :
a. Denda 5% dari bunga yang harus dibayar bagi angsuran yang
dilakukan setelah 40 hari dari transaksi pinjaman atau angsuran sebelumnya
b. Denda sebesar 1% per bulan dari saldo pinjaman bagi peminjam
yang telah melewati batas waktu sesuai dengan perjanjian.
9. Ketentuan Lain
a. Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk mengangsur dan
membayar jasa pinjaman bila terjadi kelalaian
b. Surat perjanjian pinjaman harus bermaterai cukup (Ditanggung
oleh peminjam)
c. Pinjaman di atas Rp. 50.000.000,- didukung oleh Akte Notaris
10. Penjamin
a. Calon peminjam wajib menyertakan 1 orang penjamin dengan
turut menandatangani surat permohonan pinjaman
b. Penjamin adalah anggota aktif
c. Pinjaman dibawah dan atau sebesar simpanan tidak perlu
penjamin.
d. Penjamin turut bertanggung jawab untuk menagih pinjaman bila
terjadi kelalaian.
e. Diketahui oleh suami atau istri bagi yang telah menikah.
f. Bagi yang belum menikah diketahui oleh anggota keluarga atau
saudara dekat.
11. Agunan
a. Bila selisih antara pinjaman dengan simpanan sebesar Rp.
10.000.000 atau lebih
b. Tabungan anggota (Simp. Saham & Non saham)
c. Surat berharga yang nilainya lebih besar dari pinjaman dengan
disertai surat pengikat jaminan dan surat kuasa penjualan barang.
d. Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk mengangsur dan
membayar jasa pinjaman bila terjadi kelalaian.
e. Barang jaminan ( Sertifikat) bila atas nama orang lain maka
perlu surat pernyataan dari pemilik dan bermeterai cukup.
12. Biaya Administrasi
a. Biaya meterai, peninjauan lapangan, notaris dan asuransi
ditanggung oleh peminjam
b. Service fee 1% dari pinjaman yang dikabulkan.
13. Balas Jasa Pinjaman Diberikan Kepada Peminjam Aktif Membayar
Bunga Beserta Angsuran.
14. Daperma dan Asuransi
a. Perlindungan (Santunan) Perlindungan simpanan saham maksimal
Rp. 30.000.000,- Pinjaman reguler maksimal Rp. 100.000.000,-
b. Premi.
Perlindungan terhadap Simpanan Saham
- Anggota
yang meninggal dapat santunan maksimal sebesa Simp. Saham
- Maksimal
Santunan Saham Rp. 30.000.000,-
- Premi
di bayar oleh Koperasi ii. Perlindungan terhadap Pinjaman - Maksimal
Perlindunan Pinjaman Rp. 100.000.000,- - Usia Anggota Peminjam 17 tahun
s/d 69 tahun
D. NON
SIMPAN PINJAM
E.
1. Sehat MERPATI
F.
Merupakan produk pelayanan yang diberikan kepada anggota yang
dirawat inap di Rumah Sakit atau puskemas (tidak termasuk melahirkan), wajib
diikuti seluruh anggota Kopdit MERPATI. Premi sebesar 30.000,- ditanggung oleh
anggota, dan premi Rp. 25.000, ditanggung oleh koperasi.
G.
Manfaat program Sehat
MERPATI
H.
a. Klaim sesuai kuitansi dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000,-
per tahun untuk setiap anggota
I.
b. Dapat diajukan dengan menyerahkan kuitansi/fotocopy kuitansi
Rumah Sakit/Puskesmas (yang sudah dilegalisir) paling lambat 90 hari setelah
keluar dari Rumah Sakit/ Puskemas
J.
c. Dengan mengikuti program Sehat Merpati maka otomatis anggota
mengikuti program Solidaritas Duka MERPATI
K.
d. Batas waktu pembayaran premi sampai dengan bulan Juni 2012,
apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2012 belum juga diterima pembayarannya
maka premi akan diambil/didebet dari SIBUHAR.
L.
2. Solidaritas Duka
Merpati
M.
Merupakan produk pelayanan yang diberikan kepada anggota yang
meninggal dunia dengan mendapat santunan sebesar Rp.1.250.000,-
N.
Cara mengajukan klaim :
O.
a. Menyerahkan foto copy Surat Kematian 1 lembar
P.
b. Yang berhak mengajukan klaim adalah ahli waris (Suami, Istri,
Ayah, Ibu, Anak) dari anggota yang meninggal dunia.
Q.
c. Pengajuan klaim paling lambat 90 hari dari hari kematian